Empat Syarat Siswa Naik Kelas pada 2021


Mengutip Keputusan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, ada empat penentu siswa bisa naik kelas dalam ujianakhir semester (UAS) sekolah.


Kemendikbud menetapkan syarat kenaikan kelas dilakukan melalui pelaksanaan ujian akhir semester (UAS) dalam empat bentuk. Masing-masing yakni, portofolio evaluasi siswa, penugasan, tes luring atau daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.




Baca Juga :

Pertama, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan dan hasil perlombaan.

Kedua, penugasan. Ketiga, tes secara luring atau daring," kata Nadiem dalam SE Mendikbud, melansir laman Kemendikbud, Jumat (5/2/2021).

Keempat, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah.

"Pelaksana ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," demikian dikutip SE yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim pada Senin (1/2) lalu.

Baca Juga :

Ujian tersebut juga berlaku untuk menentukan kelulusan siswa dari sekolah. Pasalnya, SE Mendikbud Nomor 1/2021 secara resmi juga menghapus pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

"Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," bunyi ketetapan tersebut.

Sebagai gantinya, selain ujian, Kemendikbud menetapkan dua syarat lain untuk menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan yakni, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan bukti rapor; dan memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik.