Saring sebelum Sharing, jadi hal yang penting untuk mencegah peredaran berita hoax. Maraknya berita hoax di media sosial perlu menjadi perhatian bersama. Tak hanya bagi pemerintah, masyarakat pun dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarluaskan suatu berita. Di era yang kini serba teknologi dan media sosial, berbagai informasi tersebar dengan mudahnya.
Di media sosial ramai beredar informasi soal biaya tilang terbaru pelanggaran lalu lintas yang diklaim bersumber dari Mabes Polri. Seperti penulis kabarkan juga menerima berita ini melalui pesan di group WhatsApp.
Terdapat 13 rincian biaya pelanggaran, dua di antaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp 50.000 dan tidak pakai helm terkena denda Rp 25.000.
Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Narasi yang Beredar
Sejumlah akun di media sosial WhatsApp menyebarkan informasi mengenai biaya tilang terbaru di Indonesia. Informasi tersebut diklaim berasal dari Mabes Polri.
Berikut narasinya:
BIAYA tilang terbaru di indonesia: Kapolri baru mantap
1. Tidak ada STNK Rp. 50,000
2. Tdk bawa SIM Rp. 25,000
3. Tdk pakai Helm Rp. 25,000
4. Penumpang tdk Helm Rp. 10,000
5. Tdk pake sabuk Rp. 20,000
6. Melanggar lampu lalin
- Mobil Rp. 20,000
- Motor Rp. 10.000
7. Tdk pasang isyarat mogok Rp. 50,000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
9. Perlengkapan mobil Rp. 20,000
10. Melanggar TNBK Rp. 50,000
11. Menggunakan HP/SMS Rp. 70,000
12. Tdk miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
13. Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dicopy dari Mabes Polri
Informasi yg hrs dipublikasikan & mungkin bermanfaat !!!
Unggahan tersebut juga disertai ajakan untuk menolak tawaran damai dari polisi atau menyuap polisi. Sebab, mungkin saja tawaran damai atau menyuap polisi adalah jebakan polisi.
Berikut isi unggahan tersebut:
JANGAN MINTA DAMAI
Segala pelanggaran di jalan Raya baik berkendara motor / mobil, "JANGAN MINTA DAMAI DAN MEMBERI UANG, KARENA ITU BERARTI MENYUAP"
Jadi, walaupun Polisi menawarkan damai, TOLAK SAJA karena itu HANYA PANCINGAN / JEBAKAN.
Dan "Lebih baik minta di tilang, lalu nanti di urus di pengadilan"
Ini adalah Instruksi KAPOLRI kepada seluruh jajaran Polisi bahwa
"Bagi POLISI yang bisa membuktikan ada warga yg menyuap Polisi, Polisi tersebut mendapatkan BONUS sebesar Rp. 10jt /1 warga dan Penyuap kena hukuman 10 tahun"
(Nah, lebih besar kan daripada uang damai yg hanya 50 ribu s/d 100 rb, jelas aja akan ada oknum Polisi yang lebih pilih menjebak karena uangnya lebih besar).
INFORMASI INI PENTING HARAP jangan MAIN-MAIN, karena info tsb diatas banyak yg tidak tahu.
Waspadai bila sekarang ada oknum Polisi sedang mencari-cari KELEMAHAN / KELENGAHAN agar kita terpancing untuk menyuap mereka dan mereka mendapat Bonus besar.
Beberapa teman mengatakan bahwa di JKT / SBY sudah banyak yg kena jebakan ini, karena banyak orang yang tidak tahu instruksi baru dari Kapolri ini.
Sebarkan berita ini ke siapa saja yg anda kenal dan kasihi, agar tidak terkena jebakan seperti ini. WASPADALAH
"Semoga bermanfaat"
Informasi yang beredar di aplikasi perpesanan WhatApp atau media sosial tersebut adalah hoaks dan tidak benar," tulis Divisi Humas Polri.

0 Comments